| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304246211940001 Tahun 2025 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321102705240001 tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka tersebut yaitu nama : YOLENTA RAFU menjadi YOLENTA RAFU MALI untuk disesuaikan dengan Ijazah SD No. DN-24 Dd 3702319 tahun 2008, Ijazah SMP No. DN-24 DI 1045800 tahun 2011, Ijazah SMA No. DN-24 Ma 0009023 tahun 2014 serta Ijazah Akademi Tehnik Kupang No. 22412019000527 tahun 2019;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon pada KTP dan KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|