| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus/membuat Akta Kematian Suami Pemohon atas nama AGUSTINUS ULU MAU telah meninggal dunia pada hari Jumat, 17-10-2003 karena sakit, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : DS.Mmt.474.3/756/X/2026, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Turiskain, Kec. Raihat, Kabupaten Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk menerbitkan Akte Kematian suami Pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|