| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan identitas (NAMA) pemohon yaitu IMELDA PEREIRA, Lahir di Balibo, 29 Juni 1962 yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304056906620001 Tahun 2018 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304052206260003 tahun 2026 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu serta Kutipan Akta Perwainan No. 212/PER/PS/1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Dati Dua Dili dan nama pemohon yaitu : HILDA GAMA, lahir di Balibo 29 Juni 1962 sebagaimana tertulis pada Salinan Surat Keputusan Kepala Staf TNI AD No. Skep/416 – 09/VI/2002 dan Kartu Penunjukan Isteri No. IWR-446/II/1993 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Straf TNI Angkatan Darat Cq Panglima Kodam IX Udayana dan Surat Permandian No. 30.063 dari Paroki Stella Maris Atapupu Adalah merupakan nama dari orang yang sama yaitu pemohon;
- Menetapkan identitas (nama) yang benar dan yang dipergunakan oleh Pemohon Adalah HILDA GAMA, lahir di Balibo 29 Juni 1962 sebagaimana tertulis pada Salinan Surat Keputusan Kepala Staf TNI AD No. Skep/416 – 09/VI/2002 dan Kartu Penunjukan Isteri No. IWR-446/II/1993 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Straf TNI Angkatan Darat Cq Panglima Kodam IX Udayana dan Surat Permandian No. 30.063 dari Paroki Stella Maris Atapupu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Penyesuaian identitas (Nama) Pemohon pada KTP, KK dan Kutipan Akta Perkawinan tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|