| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah :
- Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk No: 5304061601850001 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321092210210001 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan Kutipan Akta Kelahiran No: 12.222/PKD/DPP/I/2008, yang tertulis YASINTUS YANUARIUS UN, lahir di Seon, 06-01-1984 dirubah menjadi YASINTUS JANUARIUS UN, lahir di Seon, 06-01-1984 disesuaikan dengan STTB No: 21. DI 2435055 yang dikeluarkan oleh Kepala SLTP Swasta Katolik Diakui St. Yosef Seon dan Ijazah Paket C Nomor: 24PC0500089 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belu Tahun 2009:
- Nama Ayah yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321092210210001 Tahun 2026 yaitu IGNASIUS MAU KOY dan pada Kutipan Akta Kelahiran No: 12.222/PKD/DPP/I/2008 yaitu YOHANES BAU untuk dirubah menjadi nama :ZAKARIAS BOUK untuk disesuikan dengan, STTB No: 21. DI 2435055 yang dikeluarkan oleh Kepala SLTP Swasta Katolik Diakui St. Yosef Seon dan Ijazah Paket C Nomor: 24PC0500089 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belu Tahun 2009, Surat Perkawinan No: 6.538 Tahun 2025 dan Surat Permandian Nomor: 19.666 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Seon;
- Nama Ibu yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321092210210001 Tahun 2026 yaitu LUSIA TAY dan pada Kutipan Akta Kelahiran No: 12.222/PKD/DPP/I/2008 yaitu MARTHA BETE untuk dirubah menjadi ELISABETH KOLE disesuaikan dengan Surat Perkawinan No: 6.538 Tahun 2025 dan Surat Permandian Nomor: 19.666 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Seon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon dan Nama Orang Tua Pemohon pada KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|