Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) ATAMBUA 1.Margaretha Saku
2.Benediktus Asa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) ATAMBUA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Margaretha Saku
2Benediktus Asa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.849.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.80.849.900.-(empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.78.152.500-(tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), bunga Rp.2.586.500.-(dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah), denda Rp.110.900.-(seratus sepuluh ribu sembilan ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat a.n Yoseph Suri (belum balik nama) dengan No: 24.04.02.01.1.00820 yang berlokasi di Desa.Tukuneno, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30601001488/CU-KS/PP/VII/2025 dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak