| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah tahun lahir Pemohon pada dan Kartu Keluarga (KK) No: 5304131012062294 dan Kartu Tanda Penuduk pemohon No. 5304130107740032 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu Nama IGNASIUS LUAN, Lahir di Seo, 01 Juli 1974, untuk dirubah/diperbaiki menjadi Nama IGNASIUS LUAN, Lahir di Seo, 01 Juli 1960, untuk disesuaikan dengan Surat dari Kutipan Permandian yang diterbitkan oleh Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Halilulik dan Surat Keterangan Beda Tahun Lahir yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Leun Tolu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Taun Lahir Pemohon sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|