| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Tahun Lahir Anak Pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) No. 5304022301140001 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-04032022-0019 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tersebut yaitu nama : FERIALDO IMANUEL SANTOS, Lahir di Silawan, 02-02-2020 dirubah menjadi nama: EMANUEL FAREALDO SANTOS, Lahir di Silawan, 02-02-2022 untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Keterangan Kelahiran No: Ds.Sil.478/441/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Kepada Desa Silawan dan Surat Permandian No: 19.394 yang dikeluarkan oleh Paroki Stella Maris Atapupu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama dan Tahun Lahir Anak Pemohon pada KIA, KK dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|