| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.18.848.000.-(Delapan belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.15.742.400.-(Lima belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah), Bunga Rp.2.505.700.-(Dua juta lima ratus lima ribu tujuh ratus rupiah) dan Denda Rp.599.900.-(Lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian nomor: 30612000653/CU-KS/PP/VI/2023`tanggal 16 Juni 2023 yaitu sebidang tanah pekarangan bersertifikat nomor 24.22.11.15.1.00115 a.n Agustina Abuk (Tergugat I) dengan luas 379 m2 yang berlokasi di Desa Oanmane, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|