| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan perubahan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon yang tertulis pada PASPOR AN952733 dengan identitas Pemohon bernama YULIANA, Lahir di Asuulun, 13-07-1988 untuk dirubah/diperbaiki menjadi nama : OLIVIANI MANEK MAUDEMU, Lahir di Asuulun, 10-05-1992 disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304224510920002 tahun 2026, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5304221012180001 tahun 2024 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-05052014-0009 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
- Menetapkan identitas pemohon yang benar yang dipergunakan oleh pemohon adalah OLIVIANI MANEK MAUDEMU, Lahir di Asuulun, 10-05-1992 disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304224510920002 tahun 2026, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5304221012180001 tahun 2024 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-05052014-0009 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|