| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah identitas lahir Pemohon pada dan Kartu Keluarga (KK) No: 5304132609120002 dan Kartu Tanda Penuduk pemohon No. 530413150770002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu Nama HENDRIKUS MANEK, lahir di Halilulik, 15 Juli 1970, untuk dirubah/diperbaiki menjadi Nama HENDRIKUS MANEK, lahir di halilulik, 15 Juli 1959, untuk disesuaikan dengan Surat dari Kutipan Permandian yang diterbitkan oleh Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Halilulik dan Surat Keterangan Beda Tahun Lahir yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Leun Tolu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Identitas Lahir Pemohon sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|