| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon Merubah Nama Orang Tua pemohon yaitu :
- Nama ayah yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321082103190001 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Malaka yaitu nama GABRIEL NOPE dirubah/diperbaiki menjadi : LUKAS LENAMAH untuk disesuaikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) No. 21 OA oa 0015779 tahun 1995, Surat Perkawinan No. 1.674 tahun 2006 dari Paroki St. Yohanes Rasul Rafau, dan Surat Permandian No. 7. 832 dari Paroki St. Yohanes Rasul Rafau-Malaka serta Surat KeterangaN Salah Nama No. Ds.Bsm.145/131/VI/2026 dari Desa Bisesmus;
- Nama Ibu pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321082103190001 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Malaka yaitu nama ANGGELA BALOK dirubah/diperbaiki menjadi LODIA NATONIS untuk disesuaikan dengan Surat Perkawinan No. 1.674 tahun 2006 dari Paroki St. Yohanes Rasul Rafau, dan Surat Permandian No. 7. 832 dari Paroki St. Yohanes Rasul Rafau-Malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan nama ayah dan ibu pemohon sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|