Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
415/Pdt.P/2026/PN Atb KANDIDA AEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 415/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KANDIDA AEK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Elsa Ewalde Nofika Kiik MauKANDIDA AEK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon KANDIDA AEK sebagai wali yang sah dari anak yang bernama SANTRIANA BESIN;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon selaku Wali untuk melakukan perbaikan / perubahan penulisan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Keponakan Pemohon pada Dokumen Data Diri berupa Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 5304233010200001 atas nama Keponakan Pemohon dari sebelumnya bernama SANTRIANA BESIN lahir di Weklalenok pada tanggal 12 Agustus 2000, diperbaiki/dirubah menjadi ROSADALIMA BESIN lahir di Weklalenok pada tanggal 21 Agustus 2010  untuk disesuaikan dengan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir yang tertera dalam Kutipan dari Buku Permandian Nomor : 7.486 yang  dikeluarkan oleh Paroki Hati Kudus Yesus Laktutus, Ijazah Sekolah Dasar Katolik Weklalenok dengan nomor ijazah DN-24/D-SD/K13/0036522 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri Laktutus dengan nomor ijazah DN-24/D-SMP/K13/24/0005905.
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk melakukan perbaikan / perubahan penulisan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Keponakan Pemohon pada Dokumen Data Diri berupa Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 5304233010200001 atas nama Keponakan Pemohon dari sebelumnya bernama SANTRIANA BESIN lahir di Weklalenok pada tanggal 12 Agustus 2000, diperbaiki/dirubah menjadi ROSADALIMA BESIN lahir di Weklalenok pada tanggal 21 Agustus 2010  untuk disesuaikan dengan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir yang tertera dalam Kutipan dari Buku Permandian Nomor : 7.486 yang  dikeluarkan oleh Paroki Hati Kudus Yesus Laktutus, Ijazah Sekolah Dasar Katolik Weklalenok dengan nomor ijazah DN-24/D-SD/K13/0036522 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri Laktutus dengan nomor ijazah DN-24/D-SMP/K13/24/0005905.
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada: Pegawai Pencatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu sekaligus mencatat kedalam register yang dipseruntukkan untuk itu;
  6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak