| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon KANDIDA AEK sebagai wali yang sah dari anak yang bernama SANTRIANA BESIN;
- Memberi ijin kepada Pemohon selaku Wali untuk melakukan perbaikan / perubahan penulisan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Keponakan Pemohon pada Dokumen Data Diri berupa Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 5304233010200001 atas nama Keponakan Pemohon dari sebelumnya bernama SANTRIANA BESIN lahir di Weklalenok pada tanggal 12 Agustus 2000, diperbaiki/dirubah menjadi ROSADALIMA BESIN lahir di Weklalenok pada tanggal 21 Agustus 2010 untuk disesuaikan dengan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir yang tertera dalam Kutipan dari Buku Permandian Nomor : 7.486 yang dikeluarkan oleh Paroki Hati Kudus Yesus Laktutus, Ijazah Sekolah Dasar Katolik Weklalenok dengan nomor ijazah DN-24/D-SD/K13/0036522 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri Laktutus dengan nomor ijazah DN-24/D-SMP/K13/24/0005905.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk melakukan perbaikan / perubahan penulisan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Keponakan Pemohon pada Dokumen Data Diri berupa Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 5304233010200001 atas nama Keponakan Pemohon dari sebelumnya bernama SANTRIANA BESIN lahir di Weklalenok pada tanggal 12 Agustus 2000, diperbaiki/dirubah menjadi ROSADALIMA BESIN lahir di Weklalenok pada tanggal 21 Agustus 2010 untuk disesuaikan dengan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir yang tertera dalam Kutipan dari Buku Permandian Nomor : 7.486 yang dikeluarkan oleh Paroki Hati Kudus Yesus Laktutus, Ijazah Sekolah Dasar Katolik Weklalenok dengan nomor ijazah DN-24/D-SD/K13/0036522 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri Laktutus dengan nomor ijazah DN-24/D-SMP/K13/24/0005905.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada: Pegawai Pencatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu sekaligus mencatat kedalam register yang dipseruntukkan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|