| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DAMIANUS BELE BAU Alias DAMI, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wita dan hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 09.09 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Wedomu, Dusun Lamasi, Desa Manlethen, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu menggunakan Media Sosial Facebook pada Grup KOTAK KETIK atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis dapat ditambah 1/3 (satu pertiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa DAMIANUS BELE BAU Alias DAMI terhadap Korban BENEDICTUS MANEK Alias BENY dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, kejadian bermula pada Hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 18:00 Wita pada halaman Media Sosial Facebook pada Grup KOTAK KETIK yang terdiri kurang lebih 38.000 (tiga puluh delapan ribu) anggota grup; Terdakwa DAMIANUS BELE BAU Alias DAMI sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Akun Facebook pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 pukul 18.20 oleh Ahli ITE atas nama YOHANES SUBAN BELUTOWE, M.Kom, dosen pada Yayasan Uyelewun Indonesia STIKOM UYELINDO KUPANG, terhadap akun @Dami Wedomu (https://www.facebook.com/profile.php?id=100080357799845) yang memposting tulisan “Hari ini tgl 3 Januari saya dan mantan karyawan cleaning service di RSUD Gabriel Manek Atb pergi ke kantor BPJS ketenagaan untuk mengklaim kembali uang Bpjs ketenagakerjaan, ternyata blm bisa krna blm di nonaktifkan sebagai anggota. salah satu syarat harus lebih dahulu menonaktifkan ke anggota- anggota pada perusahaan yang mempekerjakan org tersebut. Di sana kami diberi surat di dlmnya harus di tanda tangani pleh pemilik perusahaan dalam hal ini PT Satria Belu Perkasa. Setahu kami yang di pernah di beritahukan oleh superfaiser di PT tersebut bernama Edi bahwa pemilik PT tersebut adalah saudara Beni Manek, jadi kami kesana untuk meminta tanda tangan dari pemilik PT tersebut, ternyata kami di arahkan ke seorang ibu yang sebagai pegawai di RSUD Atambua yakni nama ibu Wiwik, kami tidak langsung, kami tidak langsung kesana, tapi kami berkomunikasi saja melalui telefon dan kami minta untuk menandatangani surat tersebut, ternyata apa yang kami inginkan tdk kami dpt, yakni tanda tangan dari pemilik Direktur PT dan cap dari ibu wiwik melalui telefon bahwa nama karyawan tersebut sudah di nonaktifkan melalui web katanya. Kami langsung balik ke sana ternyata dari kantor diberitahu bahwa nama tersebut belum dinonaktifkan dari PT. Kami bingung, sebenarnya pemilik PT Satria Belu Perkasa ini siapa ???? …”
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 Terdakwa menggunakan akun @Dami Wedomu (https://www.facebook.com/profile.php?id=100080357799845) memposting tulisan dalam Grup Facebook KOTAK KETIK (https://www.facebook.com/groups/pemilubelu) dengan tulisan “Akun Tua bangka itu saya curiga hanya 2 org saja, yg pertama Tomy Talo yg kedua yang punya PT satria belu perkasa yakni pak Beny Manek, karena yang tau panjar gaji itu hanya yang punya PT. tidak mungkin orang luar juga ikut tau, kalau memang benar ini menjadi contoh buruk dari seorang pemilik PT dan anggota DPR yang lagi Caleg, sebenarnya masalah panjar gaji ini kan masalah privasi seseorang TDK pantas di tulis di medsos, walaupun orang yang kau tulis itu mantan karyawan kamu tapi dia pernah membantu kau untuk menambah penghasilan kamu yg seharusnya kau jaga kau TDK pernah ingat jasanya yg kadang kasih keluar uang pribadi untuk beli Rinso, Sos, dan penggosok periuk untuk memperlancar pekerjaannya membersikan ruang tempat dia bekerja di RSU. Dan dlm postinga akun tua bangka itu juga menulis pribahasa, makan di piring berak di piring itu artinya ornag yang tidak tau balas budi, sebenarnya pepatah tersebut ibarat bertepuk air di dulang terpecik ke muka sendiri karena seharusnya pak harus berterima kasih karena dia pernah menajdi pekerja di PT bapak dan menambah penghasilan bapak setiap bulan, oh ya satu lagi dia yg pak hina itu pernah menjaga Bapak dari Pak Beni Manek waktu di ruang isolasi covid maaf ya saya tulis di medsos karena pak dulu yang memulai walau akun palsu tetap saya tau Pak Beny Manek sebagai pemilik akun itu karena postingan bapak di medsos, dulu saya curiga orang lain dan saya sembarang tebak siapa pemilik akun itu ternyata dari postingan mengenai panjar gaji ini saya baru tau pemilik akun sebenarnya karena yang tau panjar gaji itu Cuma pemilik PT saja, akhirnya saya minta terima kasih buat Pak Beni Manek yg sudah membantu kami waktu susah , semoga kebaikan bapak diperhitungkan oleh Tuhan”.
- Bahwa sebagaimana keterangan Ahli Bahasa pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 atas nama CHRISTINA TRENJE WEKING, S.S.,M.Hum PNS pada Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menyatakan bahwa kalimat yang memenuhi unsur Pasal adalah :
- Akun tua bangka itu saya curiga hanya 2 org saja, yg pertama Tomy Talo yg kedua yg punya PT. Satria Belu Perkasa yakni pak Beny Manek, tapi saya lebih berat ke pak Beny Manek, karena yg tau tentang panjar gaji itu hanya yg punya PT. Tidak mungkin org luar ikut tau".
- "Ini menjadi contoh yang buruk dari seorang pemilik PT dan anggota dewan lagi caleg".
- "Dia yang pak hina itu pernah menjaga Bapak dari beny manek waktu diruang isolasi covid, maaf ya saya tulis di medsos karna pak dulu yg memulai walau akun palsu tetap saya tau Pak Beny Manek sebagai pemilik akun itu".
- Bahwa sebagaimana keterangan Ahli Pidana pada hari jumat tanggal 25 juli 2025 atas nama MIKHAEL FEKA, S.H.,M.H. Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Katholik Widya Mandira yang menyatakan bahwa analisis Ahli berdasarkan unsur pasal sebagai berikut :
- "Setiap orang"
- Unsur ini terpenuhi. Terdakwa adalah subjek hukum (perseorangan) yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
- "Dengan sengaja"
- Dari isi dan cara penyampaian postingan, terdapat indikasi kesengajaan (dolus), karena Terdakwa membuat narasi yang mengandung tuduhan dan ditujukan secara spesifik kepada seseorang, yakni Beny Manek, yang disebut sebagai pemilik PT Satria Belu Perkasa sekaligus anggota DPR dan caleg.-
- "Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain"
- Postingan tanggal 28 Januari 2024 terutama, mengandung: Tuduhan bahwa Beny Manek memiliki akun palsu untuk mem-bully atau menyebar masalah pribadi ("akun tua bangka itu saya curiga...").Pernyataan merendahkan, seperti menyinggung soal "tidak tahu balas budi," "tidak pantas menulis privasi orang di medsos," dan menyatakan peribahasa "makan di piring berak di piring”. Ini dapat dipandang sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik, terutama bila dikaitkan dengan reputasi publik seseorang (apalagi disebut sebagai caleg/DPR).
- "Dengan cara menuduhkan suatu hal"
- Terdakwa menuduh bahwa Beny Manek adalah pemilik akun palsu "Tua Bangka," dan bahwa dia menyebarkan informasi pribadi mengenai panjar gaji karyawan.Tuduhan ini bukan sekadar opini atau kritik, tetapi bentuk atribusi perbuatan negatif yang berpotensi mencemarkan nama baik.
- "Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum"
- Dipenuhi. Postingan dilakukan melalui grup Facebook "KOTAK KETIK", yang merupakan grup publik (media sosial), sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas.
- "Dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik"
- Dipenuhi. Kalimat-kalimat tersebut ditulis dalam bentuk status atau postingan di Facebook, yang tergolong sebagai informasi elektronik.
- "Yang dilakukan melalui Sistem Elektronik"
- Unsur ini juga terpenuhi karena Facebook sebagai platform media sosial merupakan bagian dari sistem elektronik berdasarkan UU ITE.
- Bahwa tulisan Terdakwa tentang nama BENY MANEK pada Media Sosial Facebook pada Grup Kotak Ketik yakni ditujukan kepada Saksi (korban) BENEDICTUS MANEK alias BENY MANEK yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Belu dari Fraksi Nasdem dan pada saat kejadian Saksi (korban) telah mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Belu periode 2024-2029.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DAMIANUS BELE BAU Alias DAMI yang menggunakan akun facebook @Dami Wedomu yang membuat postingan Media Sosial facebook pada Grup Kotak Ketik yang terdiri kurang lebih 38.000 (tiga puluh delapan ribu) anggota grup pada tanggal 03 Januari 2024 dan tangal 28 Januari 2024 membuat Saksi (korban) merasa dirugikan secara Pribadi bersama Keluarga Besar.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 ayat (2) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |