| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2026/PN Atb |
| Tanggal Surat |
Selasa, 02 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nusa TenggaraTimur, Kepala Kepolisian Resort Belu, Kepala Kepolisian Sektor Tasifeto Barat | | 2 | Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Kepala Puskesmas Halilulik |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta, BPN Kanwil Prov. NTT di Kupang, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu | | 2 | Pemerintah Desa Naitimu | | 3 | Gabriel Moruk |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Matheus Bria, S.Sos., Dkk | Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta, BPN Kanwil Prov. NTT di Kupang, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Debora, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, dengan batas-batas:
- Utara dengan tanah Gereja Protestan Halilulik
- Selatan dengan tanah R.I. Manek, dan Antonius Asuk Seran, yang sudah dijual dan dikuasai oleh pihak lain;
- Timur dengan Jalan Raya Betun - Atambua
- Barat dengan Tanah Kuburan Islam, Tanah Bona Haman, Tanah Bene Zakarias dan tanah Bernadus Y. Burak;
Adalah hak milik sah dari Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah sengketa tanpa suatu alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
- Menyatakan Sertifikat Sementara dengan Gambar Situasi Nomor: 589/1992 atas nama Polres Belu dan Sertifikat Hak atas tanah, atas nama Puskesmas Halilulik yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan harus batal demi hukum atau dapat dibatalkan;
- Menyatakan hukum putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verset, banding dan kasasi;
- Menyatakan hukum Para Tergugat dihukum dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dan/atau terlambat melaksanakan isi putusan ini dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan Tanah Sengketa dan berhenti melakukan segala aktivitas di atas tanah sengketa serta menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Pihak Keamanan;
- Meletakkan Sita Jaminan atas tanah sengketa, dan menyatakan berharga;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mentaati putusan Pengadilan
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |