| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 9201083012960002 Tahun 2022, dan Kartu Keluarga (KK) No. 53210426102200053 tahun 2024 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu DENI ANGKY KLAU, Lahir di Beianok, 30-12-1997 untuk dirubah/diperbaki menjadi nama : STEFANUS KLAU, lahir di Wesey, 5 September 1994 disesuaikan dengan Ijazah SD No. DN-24Dd 0333361 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Inpres Beianok, Ijazah SMP No. DN-24 DI 0970638 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Malaka barat, Ijazah SMA No. DN-24 Ma 0253047 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Sta, Maria Ratu Rosari Motaulun dan Surat Baptisan No.5242/MJW/06 dari GMIT Besikama- Malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun Lahir Pemohon pada KTP dan KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|