| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus/membuat Akta Kematian Ayah pemohon atas nama : AMROSIUS DOPO telah meninggal dunia pada tanggal 04-02-2011 karena sakit dan Lanjut Usia, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : Ds.RBH.400/10.2.2/403/VII/2026, tanggal 10-07-2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Ribensihat, Kec. Tasifeto Barat, Kabupaten Belu sedangkan ibu kandung pemohon atas nama FRANSISKA LOTU yang telah meninggal dunia karena sakit dan lanjut usia pada tanggal 08-10- 2011 sesuai surat Keterangan Kematian Nomor : Ds.RBH.400/10.2.2/403/VII/2026, tanggal 10-07-2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Ribensihat, Kec. Tasifeto Barat, Kabupaten Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk menerbitkan Akte Kematian Ayah dan ibu kandung Pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|