| Dakwaan |
----- Bahwa ia, Terdakwa AGUSTINUS SERAN alias ISAK, pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar Pukul 15.30 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah saudara OM MUTI yang beralamat di Kampung Misi, Desa Fahiluka, Kec. Malaka Tengah, Kab. Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan Penganiayaan” terhadap Korban HILARIUS DULIK BRIA alias KIIK DULI. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Korban HILARIUS DULIK BRIA alias KIIK DULI sedang berada di kebunnya untuk membersihkan rumput. Selang beberapa menit kemudian, Korban mendengar istrinya yaitu saksi ADELINA LOTU memanggil Korban sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya Korban menjawab dengan mengatakan “KENAPA?”, kemudian saksi ADELINA LOTU menjawab “KAMU LARI, KARENA ISAK DATANG CARI KAU DENGAN PARANG”.
-
Bahwa tidak lama kemudian datang Terdakwa sambil memegang sebilah parang di tangannya dan berusaha mendekati Korban. Melihat hal tersebut, Korban langsung berlari untuk menghindar dan menyelamatkan diri, namun Terdakwa mengejar Korban dari arah belakang.
-
Bahwa pada saat Korban berlari, Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan menggunakan sebilah parang yang dipegang pada tangan kanan Terdakwa, dengan cara mengayunkan parang tersebut ke arah belakang tubuh Korban sebanyak 2 (dua) kali, namun tidak mengenai tubuh Korban.
-
Bahwa Korban terus berlari hingga akhirnya terjatuh, kemudian Terdakwa langsung mencekik leher Korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dan selanjutnya mengayunkan parang yang dipegang pada tangan kanan Terdakwa memotong ke arah kepala sebelah kiri Korban sehingga mengakibatkan Korban mengalami luka dan mengeluarkan darah serta merasakan sakit.
-
Bahwa selanjutnya Korban berusaha bangun untuk menghindar dan sempat memegang tangan kanan Terdakwa dalam posisi berlutut di hadapan Terdakwa sambil bertanya kepada Terdakwa “KENAPA KAMU POTONG SAYA”, lalu Terdakwa menjawab “INI HARI KAU MATI”. Kemudian Korban kembali bertanya “SAYA ADA SALAH APA”, namun Terdakwa tidak menjawab dan selanjutnya Terdakwa kembali memukul bagian lengan tangan kiri Korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa hingga mengakibatkan luka robek.
-
Bahwa kemudian datang saksi JULIARDO DULI Alias RADO yang membantu Korban dan membawa Korban menjauh dari Terdakwa, sedangkan Terdakwa diamankan oleh warga sekitar tempat kejadian. Selanjutnya Korban dibawa oleh saksi JULIARDO DULI Alias RADO bersama saksi ADELINA LOTU ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan setelah itu Korban mendatangi Kantor Polsek Malaka Tengah guna melaporkan perbuatan Terdakwa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
-
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban HILARIUS DULIK BRIA alias KIIK DULI mengalami sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum Nomor : NO: RSUPP.331/VER/05/1/2026, tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. VERENA PACELI dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan Betun, dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
“Pada pemeriksaan, didapatkan satu buah luka robek pada dahi kiri, berukuran dua kali nol koma tiga kali nol koma dua sentimeter, sudut luka lancip, tepi luka rata, terdapat darah dan satu buah luka robek pada lengan kiri atas, berukuran dua kali nol koma satu kali nol koma nol satu sentimeter, sudut luka tumpul, tepi luka tidak rata. Luka pertama dapat diakibatkan perlukaan benda tajam. Luka kedua dapat diakibatkan perlukaan benda tumpul”.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------- |