Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
290/Pdt.P/2026/PN Atb MARIA MINCE BOUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA MINCE BOUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah :
    1. Nama dan tanggal lahir Pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK)  No. 5321091508160001 tahun 2023  yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama : MARIA MINCE BOUK, Lahir di Koa’Ana, tanggal 27-09-2007 menjadi MARIA BOUK, Lahir di Koa’Ana, tanggal 12-09-2007 disesuaikan dengan Ijazah SD No. DN-24/D_SD/13/0132757 tahun 2020, Ijazah SMP No. DN-24/D-SMP/K13/23/0030748 tahun 2023, Kutipan Akta Kelahiran No. 13.594/PKD/DPP/I/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu serta Surat Permandian No. 8.483 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Tohanes Rasul Rafau-Malakadan Surat Keterangan salah identitas No. Ds.Npi. 474/063/II/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Numponi, Kec. Malaka Timur, Kabupaten Malaka;
    2. Nama ayah pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK)  No. 5321091508160001 tahun 2023  yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan Kutipan Akta Kelahiran No. 13.594/PKD/DPP/I/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama BENEDIKTUS BOUK NANA menjadi BENEDIKTUS BOUK disesuaikan dengan Ijazah SD No. DN-24/D_SD/13/0132757 tahun 2020, Ijazah SMP No. DN-24/D-SMP/K13/23/0030748 tahun 2023 serta Surat Permandian No. 8.483 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Tohanes Rasul Rafau-Malaka;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama dan Tanggal lahir Pemohon serta nana ayah pemohon tersebut, sekaligus mencatat  ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak