| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tanggal dan Bulan Lahir pemohon yang tertulis pada KTP No. 5304045706020003 tahun 2022 dan KK No. 5304042106120004 tahun 2018 serta Kutipan Akta Kelahiran No: 5304-LT-18102017-0099 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : MARIA GORETI UT, lahir di Klauhalek, 17-06-2002 dirubah menjadi MARIA GORETI UT, lahir di Klauhalek, 14-05-2002 untuk disesuaikan dengan Ijazah SD No: DN-24 Dd/06 0035161 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Inpres Lookeu, SMP No. DN-24/D-SMP/06/ 0006354 dikeluarkan oleh Kepala SMP Swasta Daerah Nela, Ijazah SMA No. M-SMA/K13// 0038554 dikeluarkan oleh Kepala SMA Swasta Bina Karya Atambua;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tanggal dan Bulan lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|