Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
443/Pdt.P/2026/PN Atb MARIA ILI DASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 443/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA ILI DASI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 5304125811540001 dan pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 5304122202140003 dan juga pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon Nomor 5304-LT-24072023-0007, yang masing-masing surat dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu atas nama : MARIA ILI DASI dirubah menjadi ILI DASI disesuaikan dengan Kutipan Akta Perkawinan  Nomor 38/DP/CS/ATB/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Belu pada tahun 2005 dan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 004009/KEP/P/ASABRI/B/07, yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara pada tahun 2007;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak