| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304084603760002 tahun 2015, dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321012004180006 tahun 2022 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama: EFIGENIA GODINHO BARROS, lahir di Matai, 06-03-1976 untuk dirubah menjadi nama : EFIGENIA GODINHO BARROS, lahir di Matai, 06-03-1977 disesuaikan dengan STTB SD Pemohon Nomor: 27 OA oa 0007552 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Negeri 22 Maukola, Kec. Suai Kota, Kab. Kovalima, STTB SMP Pemohon Nomor: 27 OA ob 1854263 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri I Suai, Kab. Kovalima dan Paspor pemohon No. C6669278 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Atambua;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tahun lahir Pemohon pada KTP dan KK tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|