| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah yang Terletak : dahulu di Wekatimun, Desa Fatuketi, Kecamatan Perwakilan Tasifeto Barat, Kabupaten Daerah Tingkat II Belu, Sekarang di Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu-NTT, dengan ukuran luas sekitar + 2.160 M2 (+ 20 m x 108 m) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Jalan Raya
- Selatan : berbatasan dengan Tanah milik Gaspar Moruk
- Timur : berbatasan dengan tanah milik Petrus Asten Musu.
- Barat : berbatasan dengan Kali
Adalah SAH milik Penggugat atas nama VINSENSIUS RESI NGGESU yang diperoleh dengan cara membeli dengan etiket baik dari pemilik semula atas nama : GABRIEL TAE pada tanggal 23 Juni 1987;
- Menyatakan hukum bahwa segala proses pengalihan hak dengan segala alat buktinya yang dilakukan oleh para Tergugat yaitu dengan cara Tergugat I atas nama PAULUS BEREK menjual tanah milik penggugat tersebut kepada Tergugat II dan III (suami-isteri) masing-masing atas nama IWAN NARA dan FLORIDA BESIN (tanah obyek sengketa sebagaimana poin 1 (satu) di atas), kemudian Tergugat II dan III membuat bersertifikat Hak Milik No. 02395 dan No. 02344 masing-masing atas nama Iwan Nara (Tergugat II) dan Florida Besin (Tergugat III) yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Belu (turut Tergugat), lalu Tergugat II dan III Menjaminkan Sertifikat Hak Milik No. 02395 dan No. 02344 tersebut ke Bank sampai Macet, sehingga ditebus dan/atau dibeli oleh Tergugat IV atas nama ALBERTUS BALDION TANNUR tersebut Patut Hukumnya dinayatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat tersebut tanpa seizin/tanpa sepengetahuan Penggugat tersebut adalah MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum/memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai sebagian atau keseluruhan tanah milik Penggugat tersebut secara melawan hukum, agar segera mengosongkan/keluar dari tanah milik Penggugat tersebut tanpa syarat dan/atau dengan sukarela menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bila perlu dengan upaya paksa (eksekusi) melalui bantuan pihak Kepolisian Resort Belu;
- Menyatakan hukum bahwa pihak BPN Kabupaten Belu yang turut digugat dalam perkara ini, patut hukumnya menaati putusan atas perkara ini, bila kelak mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum para Tergugat agar tidak menggarap tanah/melakukan aktifitas di atas tanah obyek sengketa, sampai perkara ini diputus dan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat dan turut tergugat untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|