Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Atb 1.ANDREAS FAHIK
2.KAMILA BITA
3.BENEDIKTUS ATOK
4.LUSIA LURUK
VIKTORIA LURUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDREAS FAHIK
2KAMILA BITA
3BENEDIKTUS ATOK
4LUSIA LURUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Silvester Nahak, S.H.ANDREAS FAHIK
2Silvester Nahak, S.H.KAMILA BITA
3Silvester Nahak, S.H.BENEDIKTUS ATOK
4Silvester Nahak, S.H.LUSIA LURUK
Tergugat
NoNama
1VIKTORIA LURUK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat di Jakarta cq Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------
  2. Menyatakan perbuatan Alm. Matias Seran Klau dan Maria Hoar Fahik yang menyerahkan bidang obyek sengketa kepada Para Penggugat masing-masing pada tahun 1997 dan tahun2001 adalah sah dan mengikat menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa yang terletak di Dusun Motaain, Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka dengan luas ± 1.093 m2 dan batas-batas adalah sebagai berikut :

Utara

:

Berbatasan dengan tanah Milik Lusia  Luruk (Penggugat IV);-------------------------

Selatan

:

Berbatasan dengan Jalan Raya Dusun Motaain;-----------------------------------------

Timur

:

Berbatasan dengan tanah milik Kamila Bita (Penggugat II);---------------------------

Barat

:

Berbatasan dengan tanah milik Anastasia Abuk;-----------------------------------------

Adalah  hak milik Para Penggugat.-----------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat  dan Turut Tergugat atas bidang sengketa yaitu secara diam-diam, dengan tipu muslihat, dan menggunakan data fisik dan data yuridis yang direkayasa atau dipalsukan, serta bertentangan  dengan  ketentuan Pasal 17 ayat (2) Jo Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor  24 Tahun 1997  Tentang Pendaftaran Tanah  adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum  yang sangat merugikan Para Penggugat  baik secara materiil  maupun secara  immaterial;-------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00450 Tahun2021  atas nama Tergugat sesuai Surat Ukur tanggal 24 Maret 2021 Nomor : 00450/Motaain/2021 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;------------------------------
  3. Menghukum dan memerintahkanTergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja  yang melakukan kegiatan di atas bidang tanah sengketa untuk segera menghentikan aktivitasnya serta siapa saja  yang telah mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan kembali bidang tanah sengketa kepada  Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh  dan  lengkap, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian  Republik Indonesia;----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil yaitu Kerugian biaya operasional dalam rangka urusan perkara perdata hingga mendapat putusan tetap diperkirakan mencapai Rp. 150.000.000;(Seratus lima puluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
    2. Kerugian Immateriil yaitu Para Penggugat mengalami segala macam pengorbanan bathin akibat perbuatanTergugat atas bidang tanah apabila dihitung sebesar Rp. 200.000.000;- (Dua ratus juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------Dengan demikian, total kerugian Materiil + kerugian Immateriil yang diderita oleh Para Penggugat sebesar Rp.150.000.000 + Rp. 200.000.000= Rp. 300.000.000;-(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik  Nomor : 00450 Tahun 2021  atas nama Tergugat sesuai  Surat Ukur tanggal 24 Maret 2021 Nomor : 00450/Motaain/2021 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas bidang tanah sengketa adalah sah dan berharga;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat/tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo;---
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk secara tanggung-renteng membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak