| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar pukul 18.45 tersangka PIUS MAU KURA alias PIUS bersama istrinya SILVA LASI sementara berada dirumahnya yang jaraknya sekitar 50 m(lima puluh meter) dari rumah korban OLIVA ABU TAI mendengar suara korban berteriak-teriak dengan berkata “ SILVA LASI orang rote suanggi, lonte, puki mai,pelacur, anjing ” mendengar hal itu selanjutnya istri tersaangka SILVA LASI bekata kepada tersangka ‘’ saya pergi tanya dulu (tanya korban)dia kata begitu, saya tidak terima ” selanjutnya istri tersangka berjalan menuju kerumah korban dan saat itu tersangka PIUS MAU KURA ikut dari belakang , selanjutnya pada saat itu istri tersangka bersama tersangka bertemu dengan korban OLIVA ABU TAI dihalaman depan rumah korban dan pada saat itu istri tersangka terlibat pertengkaran/adu mulut dengan korban dan saat itu mau berkelahi melihat hal itu selanjutnya tersangka PIUS MAU KURA langsung melerai dan memukul korban dengan tangan kanan yang bagian lengan kiri,bahu kiri dan bagian dada kiri setelah itu tersangka menarik istrinya untuk pulang kembali kerumahnya, bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka PIUA MAU KURA Alias PIUS telah mengakibatkan korban OLIVA ABU TAI Alias OLIVA mengalami rasa sakit pada bagian lengan kiri,bahu kiri dan dada kiri namun tidak menyebkan korban terhalang |