Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Atb RUSLIADIN PIUS MAU KURA Alias PIUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/25/III/2021/Sektor Tastim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RUSLIADIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIUS MAU KURA Alias PIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari  Senin tanggal  22 Februari   2021 sekitar pukul  18.45 tersangka PIUS MAU KURA alias PIUS bersama istrinya SILVA LASI sementara berada dirumahnya yang jaraknya sekitar 50 m(lima puluh meter) dari rumah korban OLIVA ABU TAI mendengar suara korban berteriak-teriak dengan berkata   “ SILVA LASI orang rote suanggi, lonte, puki mai,pelacur, anjing  ” mendengar hal itu  selanjutnya istri tersaangka SILVA LASI  bekata kepada tersangka ‘’ saya pergi tanya dulu (tanya korban)dia kata begitu, saya tidak terima ” selanjutnya  istri tersangka  berjalan menuju kerumah korban dan  saat itu tersangka PIUS MAU KURA  ikut dari belakang ,  selanjutnya pada saat itu istri tersangka bersama tersangka  bertemu dengan korban OLIVA ABU TAI  dihalaman depan rumah korban dan pada saat itu  istri tersangka  terlibat pertengkaran/adu mulut dengan korban dan saat itu  mau berkelahi  melihat hal itu selanjutnya tersangka PIUS MAU KURA langsung melerai dan memukul  korban  dengan tangan kanan yang bagian lengan  kiri,bahu kiri dan bagian dada kiri   setelah itu  tersangka  menarik istrinya untuk pulang kembali kerumahnya, bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka PIUA MAU KURA  Alias PIUS telah mengakibatkan korban OLIVA ABU TAI Alias OLIVA  mengalami rasa sakit pada bagian lengan kiri,bahu kiri dan dada kiri namun tidak menyebkan korban terhalang 

Pihak Dipublikasikan Ya