| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon atas nama : EDMUNDUS BRIA NAHAK untuk menjadi WALI terhadap saudara kandung : YULIUS TAE NAHAK, lahir di Biudukfehan, 31-, untuk mengurus segala keperluan dan menandatangani semua persyaratan Administrasi yang diperlukan dalam menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk mengurus pensiunan;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan kepada instansi terkait untuk diketahui dan dilaksanakan seperlunya;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|