| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah :
- Nama pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321021612240001 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama : MELIANA ABUK untuk dirubah menjadi nama : MELIANA ABUK TAEK untuk disesuaikan dengan KTP No. 5304105103860004 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Kutipan Akta Kelahiran No. DKPS.478.2/15.125/PKD/I/2008 dan Ijazah Sarjana Nomor: 3512/9.31/12.I/UT/VII/2014 yang dikeluarkan oleh Universitas Timor tahun 2014;
- Tempat Lahir Pemohon yang tertulis pada pada KTP No. 5304105103860004 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321021612240001 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama : MELIANA ABUK TAEK, lahir di Maktihan, 16-05-1987 untuk dirubah menjadi nama : MELIANA ABUK TAEK, lahir di Tualaran Naas, 16-05-1987 untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran No. DKPS.478.2/15.125/PKD/I/2008 dan Ijazah Sarjana Nomor: 3512/9.31/12.I/UT/VII/2014 yang dikeluarkan oleh Universitas Timor tahun 2014;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama dan Tempat lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|