Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
364/Pdt.P/2026/PN Atb MELIANA ABUK TAEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 364/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MELIANA ABUK TAEK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah :
    1. Nama pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321021612240001 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama : MELIANA ABUK untuk dirubah menjadi nama : MELIANA ABUK TAEK untuk disesuaikan dengan KTP No. 5304105103860004 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Kutipan Akta Kelahiran No. DKPS.478.2/15.125/PKD/I/2008 dan Ijazah Sarjana Nomor: 3512/9.31/12.I/UT/VII/2014 yang dikeluarkan oleh Universitas Timor tahun 2014;
    2. Tempat Lahir Pemohon yang tertulis pada pada KTP No. 5304105103860004 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321021612240001 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama : MELIANA ABUK TAEK, lahir di Maktihan, 16-05-1987 untuk dirubah menjadi nama : MELIANA ABUK TAEK, lahir di Tualaran Naas, 16-05-1987 untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran No. DKPS.478.2/15.125/PKD/I/2008 dan Ijazah Sarjana Nomor: 3512/9.31/12.I/UT/VII/2014 yang dikeluarkan oleh Universitas Timor tahun 2014;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama dan Tempat lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat  ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak