| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) No. 5304121608190001 tahun 2023 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-16092019-0030 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : DIEGO AUGUDS CANDRA ATOLAN, Lahir di Halilulik, 21-08-2009 menjadi DIEGO AUGUDS PUREKLOLONG, Lahir di Halilulik, 21-08-2009 untuk disesuaikan dengan Ijazah SD No. DN-24/D-SD/K13/0033934 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Inpres Tenubot, Ijazah SMP No. 121202524759127 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala SMPK Sabar Subur Betun-Malaka serta Surat Keterangan Beda Identitas No. 715/140/KEL.MNM/V/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kabupaten Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama anak Pemohon pada KK dan Kutipan Akta Kelahiran tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|