Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
535/Pdt.P/2026/PN Atb 1.SIMON SERAN BRIA
2.YULIANA LURUK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 535/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIMON SERAN BRIA
2YULIANA LURUK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ENROGEL HERSON BAWO, S.H.SIMON SERAN BRIA
2ENROGEL HERSON BAWO, S.H.YULIANA LURUK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Sah Perkawinan antara Pemohon I (SIMON SERAN BRIA) dengan Pemohon II (YULIANA LURUK) yang dilangsungkan pada tanggal 11 November 2015 di Gereja katolik St. Yohanes Rasul Webriamata sebagaimana berdasarkan kutipan Surat Perkawinan tertanggal 14 November 2015 dengan Nomor : 4059 Tahun 2015 yang telah terdaftar dan tercatat pada kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor : ===5321-KW- 23112015-0002=== tertanggal 23 November 2015

3. Menyatakan Sah hubungan hukum dan status anak yang bernama Yohanes Aditya Seran jenis kelamin Laki-Laki Lahir di Kadalak pada tanggal 01 Februari 2013 yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5321-LT-23112015-0033 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka tertanggal 23
November 2015 adalah anak kandung dan anak sah dari pasangan suami-

istri (SIMON SERAN BRIA dan YULIANA LURUK) selaku Pemohon I dan Pemohon II;
4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka agar membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak yang diperlukan untuk itu.

5. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak