| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa EDMUNDUS FERREIRA Alias APEU, yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya ditahun 2026, bertempat di Jalan Raya Jurusan Kada menuju Welaus, tepatnya di Dusun Kada, Desa Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengemudikan kendaraan bermotor yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam tanpa plat nomor polisi, yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yaitu terhadap korban PELIPUS KANA KADJA. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelum terjadinya peristiwa kecelakaan, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam tanpa plat dan nomor polisi berangkat dari Halibasar Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka, menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Rainawe Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka dengan kecepatan tinggi sekitar 80 Km/jam, menggunakan gigi/perseneling 5 (lima), serta tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya.
- Bahwa ketika Terdakwa melintasi jalan dari arah jurusan Kada menuju arah jurusan Welaus, tepatnya di Dusun Kada, Desa Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Terdakwa terlebih dahulu mendahului saksi YUDHA ALVENTUS HALE yang sedang mengendarai sepeda motor di depannya melalui lajur kanan dengan kecepatan tinggi. Setelah itu, pada jarak kurang lebih 100 (seratus) meter di depan Terdakwa, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Nomor Polisi DH 4884 EE yang dikendarai korban PELIPUS KANA KADJA dengan membonceng korban JELITA PUTRI AYU KANA KADJA yang bergerak searah menuju jurusan Welaus. Ketika korban PELIPUS KANA KADJA hendak berbelok ke arah kanan jalan, Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, tidak dapat mengendalikan kendaraannya lagi, serta tidak sempat melakukan pengereman, sehingga bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa langsung menabrak bagian samping kanan sepeda motor yang dikendarai oleh korban PELIPUS KANA KADJA dan korban JELITA PUTRI AYU KANA KADJA. Akibat tabrakan tersebut, korban PELIPUS KANA KADJA, korban JELITA PUTRI AYU KANA KADJA, dan Terdakwa langsung terjatuh serta terpental dari kendaraan masing-masing, kemudian terkapar di bahu jalan sebelah kanan. Selanjutnya, ketiganya dievakuasi oleh masyarakat dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun guna memperoleh penanganan dan perawatan medis.
- Bahwa kemudian korban PELIPUS KANA KADJA memperoleh penanganan medis di Rumah Sakit Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun. Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : RSUPP.331/VER/08/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 atas nama pasien Pelipus Kana Kadja, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohana Hartya Dwi Frastari, dokter pada Rumah Sakit Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, diperoleh hasil pemeriksaan, dengan kesimpulan :
- Pasien datang dalam keadaan tidak sadar dan tidak memberi respon, tekanan darah tidak dapat ditemukan, nadi karotis tidak teraba,tidak didapatkan napas spontan, tidak didapatkan denyut jantung, kedua pupil melebar maksimal, suhu tubuh tiga puluh lima koma tujuh derajat celsius.
- Dari Pemeriksaan kepala ditemukan keluarnya cairan bercampur darah dari telinga kanan serta darah yang keluar dari kedua lubang hidung. Pada bagian belakang kepala, tampak luka terbuka ukuran 5 sentimeter, batas tidak tegas, sudut luka tumpul, ditemukan jembatan jaringan, disertai perdarahan yang masih aktif. Kedua pupil mata tampak melebar maksimal, dan bibir terlihat kebiruan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan tidak ada tanda- tanda kehidupan pada pasien, sehingga pasien dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, korban PELIPUS KANA KADJA dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 08.20 WITA di Rumah Sakit Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, Adapun sebab kematian adalah akibat kecelakaan lalu lintas, disertai dengan bukti surat Berupa :
- Formulir Keterangan Kematian Nomor: 0039/SKK/RSUPP/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 atas nama Pelipus Kana Kadja yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YOHANA HARTYA DWI FRASTARI.
- Surat Keterangan Kematian Nomor: Ds.Whl.474.3/15/II/2026 tanggal 03 Februari 2026 atas nama Pelipus Kana Kadja, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Wehali, JOHANES ROBY TEI SERAN, SE.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa EDMUNDUS FERREIRA Alias APEU, yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya ditahun 2026, bertempat di Jalan Raya Jurusan Kada menuju Welaus tepatnya di Dusun Kada, Desa Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengemudikan kendaraan bermotor yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam tanpa plat nomor polisi, yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas dengan korban luka ringan, yaitu terhadap korban JELITA PUTRI AYU KANA KADJA. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelum terjadinya peristiwa kecelakaan, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda CB150R warna hitam tanpa plat dan nomor polisi berangkat dari Halibasar Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka, menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Rainawe Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka dengan kecepatan tinggi sekitar 80 Km/jam, menggunakan gigi/perseneling 5 (lima), serta tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya.
- Bahwa ketika Terdakwa melintasi jalan dari arah jurusan Kada menuju arah jurusan Welaus, tepatnya di Dusun Kada, Desa Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Terdakwa terlebih dahulu mendahului saksi YUDHA ALVENTUS HALE yang sedang mengendarai sepeda motor di depannya melalui lajur kanan dengan kecepatan tinggi. Setelah itu, pada jarak kurang lebih 100 (seratus) meter di depan Terdakwa, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Nomor Polisi DH 4884 EE yang dikendarai korban PELIPUS KANA KADJA dengan membonceng korban JELITA PUTRI AYU KANA KADJA yang bergerak searah menuju jurusan Welaus. Ketika korban PELIPUS KANA KADJA hendak berbelok ke arah kanan jalan, Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, tidak dapat mengendalikan kendaraannya lagi, serta tidak sempat melakukan pengereman, sehingga bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa langsung menabrak bagian samping kanan sepeda motor yang dikendarai oleh korban PELIPUS KANA KADJA dan korban JELITA PUTRI AYU KANA KADJA. Akibat tabrakan tersebut, korban PELIPUS KANA KADJA, korban JELITA PUTRI AYU KANA KADJA, dan Terdakwa langsung terjatuh serta terpental dari kendaraan masing-masing, kemudian terkapar di bahu jalan sebelah kanan. Selanjutnya, ketiganya dievakuasi oleh masyarakat dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun guna memperoleh penanganan dan perawatan medis.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban JELITA PUTRI AYU KANA KADJA mengalami luka ringan dan telah memperoleh penanganan medis di Rumah Sakit Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, kemudian berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : RSUPP.331/VER/09/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 atas nama Jelita Putri Ayu Kana Kadja, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yasintha Ervoani Halim, dokter pada Rumah Sakit Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, diperoleh hasil pemeriksaan, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan, ditemukan luka gores di wajah.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |