Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Atb MARIA MARGARETHA N. MABILANI, S.H. GUILHELMUS SENTI Alias SENTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1270/N.3.13/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA MARGARETHA N. MABILANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUILHELMUS SENTI Alias SENTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

--------- Bahwa ia GUILHELMUS SENTI Alias SENTI yang selanjutnya disebut TERDAKWA pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22:00 Wita bertempat di Jalan Raya Pasar Raya Atapupu menuju arah Gereja Atapupu dengan alamat di Dusun Abat, RT.005/RW.002, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu atau setidak-tidaknya dalam tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; Korban atas nama alm. Paulus Pardi P. Dos Santos, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa kejadian berawal sesuai waktu dan tempat diatas, saat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda  Motor  Yamaha  Jupiter  Z,  warna  Hitam,  tanpa  Plat nomor  polisi,  Nomor  Rangka : MH331B004BJ926907,  Nomor  Mesin : 31B926939, yang bergerak dengan kecepatan perseneling 4 (empat) dari arah pasar raya Atapupu menuju arah Gereja Atapupu, ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara, Terdakwa tidak berhati-hati dan tidak memperhatikan pengguna jalan lain yaitu 2 (dua) orang pejalan kaki, sehingga Terdakwa menabrak dari arah belakang 2 (dua) orang pejalan kaki tersebut atas nama alm. Paulus Pardi P. Dos Santos dan istrinya an. Saksi EMERINCIA MICHAELA ILI MALI yang sedang berjalan dibadan jalan bagian pinggir sebelah kiri, Jika dilihat dari arah pasar raya Atapupu menuju arah Gereja Atapupu, yang menyebabkan korban pejalan kaki alm. Paulus Pardi P. Dos Santos terjatuh di lajur kanan badan jalan dilihat dari arah Pasar Atapupu menuju arah Gereja Atapupu, dan pejalan kaki Saksi EMERINCIA MICHAELA ILI MALI terjatuh di bahu jalan sebelah kiri dilihat dari arah yang sama. Sedangkan Terdakwa terjatuh dilajur kiri badan jalan kalau dilihat dari  arah  pasar Atapupu menuju arah Gereja Atapupu dengan posisi kaki kiri tertindih kendaraan  sepeda motor.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban atas nama Paulus Pardi P. Dos Santos tidak sadarkan diri ditempat kejadian dengan luka terbuka pada kepala bagian belakang disertai pendarahan aktif, luka lecet di kepala depan sisi kanan, luka lecet dilengan bawah tangan kanan; Pada saat tersebut Saksi EMERINCIA MICHAELA ILI MALI berteriak minta tolong dengan memanggil nama BETI PADMA dan NITA lalu datang juga Saksi Siprianus Luis dan Saksi Agustinus Bele Bau untuk membantu korban Paulus Pardi P. Dos Santos diantar ke RSUD Atambua, namun dalam perjalanan ke RSUD Atambua korban Paulus Pardi P. Dos Santos meninggal dunia, sedangkan pejalan kaki an. Saksi EMERINCIA MICHAELA ILI MALI karena kecelakaan lalu lintas mengalami rasa sakit di pinggang kanan dan paha kaki kanan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum mayat Paulus Pardi P. Dos Santos pada tanggal 15 Januari 2025, Nomor : O66.8/25/I/2025 yang ditandatangani oleh dr. Florensia Woda Seku Ero, Dokter pada UPTD RSUD MGR. Gabriel Manek, SVD, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
    • Dari hasil pemeriksaan IGD pasien dinyatakan meninggal, dan didapatkan luka terbuka dari hasil pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada kepala belakang disertai perdarahan aktif, luka lecet dikepala depan sisi kanan, lalu lecet dilengan bawah tangan kanan sisi luar, bengkok dilengan bawah tangan yang disebabkan oleh trauma tumpul.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. --------

Pihak Dipublikasikan Ya