| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk Nama, Tanggal dan Tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 5304074611990001 tahun 2025 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321022602260001 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu, nama : NOVIANA NAMOK SERAN, lahir di Aihun, 06-11-1999 dirubah menjadi nama MARIA NOVRIANA NAMOK SERAN, Lahir di Aihun, 08-11-1998 untuk disesuikan dengan Ijazah SD Pemohon No.DN-24 Dd 4249859 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Katolik Kada, dan Surat Permandian No. 13-300 dari Paroki St. Mikhael Kada;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon pada KTP dan KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|