| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tempat, Tanggal dan Tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.6402-LT-25072017-5010 yang tertulis nama ANTONIUS KOLI, Lahir di Rakfau, 02 Maret 2007 untuk dirubah/diperbaki menjadi nama ANTONIUS KOLI, Lahir di Raakfau, 03 Maret 2005 disesuiakan dengan Tempat, Tanggal dan Tahun lahir pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304070303050002 Tahun 2025, dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321112209220003 tahun 2025 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Ijazah SMP No.DN-24/D-SMP/K13/23/0028062 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri I Kobalima serta Ijazah SMA No. 131202610419846 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Fajar Timur Kobalima;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tempat, tanggal dan tahun Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|