| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Mentapkan Pengesahan anak atas nama FRUMENTIUS ANDRADE MALI, lahir di Atambua, 21-10-2006, yang lahir sebelum para pemohon menikah sebagai anak kandung yang sah, yang tertulis pada kolom Kartu Keluarga (KK) No. 5304021810230001 tahun 2026 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-11082011-0007 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, tertulis nama ayah adalah ANDREAS MALITOBU dan ibu adalah YOSEFINA RIKA yang sesungguhnya adalah ayah dan ibu kandung;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|