| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk melakukan Perbaikan/Perubahan Penulisan Tahun Lahir yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari sebelumnya PEMOHON dengan nama lengkap IVONSIUS LEKI FALLO lahir di Labarai pada tanggal 16 Oktober 2005, untuk dapat diperbaiki/dirubah menjadi IVONSIUS LEKI FALLO lahir di Labarai pada tanggal 16 Oktober 2006 sehingga dapat disesuaikan dengan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana yang tertulis pada Kutipan dari Buku Permandian dengan Nomor : 3.857 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Kamanasa, Ijazah Sekolah Dasar Katolik Kamanasa dengan Nomor : DN-Dd/06 0166203, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Swasta Bina Mandiri Sukabi dengan Nomor : DN-24/D-SMP/K13/3046636 dan Ijazah Sekolah Menengah Atas Swasta Bina Mandiri Sukabi, dengan Nomor : DN-24/M-SMA/K13/24/0054818 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka untuk melakukan Perbaikan/Perubahan Penulisan Tahun Lahir yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari sebelumnya PEMOHON dengan nama lengkap IVONSIUS LEKI FALLO lahir di Labarai pada tanggal 16 Oktober 2005, untuk dapat diperbaiki/dirubah menjadi IVONSIUS LEKI FALLO lahir di Labarai pada tanggal 16 Oktober 2006 sehingga dapat disesuaikan dengan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana yang tertulis pada Kutipan dari Buku Permandian dengan Nomor : 3.857 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Kamanasa, Ijazah Sekolah Dasar Katolik Kamanasa dengan Nomor : DN-Dd/06 0166203, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Swasta Bina Mandiri Sukabi dengan Nomor : DN-24/D-SMP/K13/3046636 dan Ijazah Sekolah Menengah Atas Swasta Bina Mandiri Sukabi, dengan Nomor : DN-24/M-SMA/K13/24/0054818 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan satu helai salinan resmi Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada: Pegawai Pencatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON;
|