| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tanggal dan Bulan Lahir pemohon yang tertulis pada KTP No. 5304140106040002 tahun 2022 dan KK No. 5321080208180001 tahun 2025 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama : ISIDORUS MORUK, lahir di Oemamaka, 02-06-2003 dirubah/diperbaiki menjadi ISIDORUS MORUK, lahir di Oemamaka, 06-03-2003 untuk disesuaikan dengan Ijazah SMP No. DN-24/D-SMP/K13/3044343 dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri Rafau, Ijazah SMK No. M-SMA/K13//24/1046704 dikeluarkan oleh Kepala SMK Negeri 1 Kefamenanu-TTU;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tanggal dan Bulan lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|