| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon atas nama : TIMOTEUS KIWANG GEGA sebagai wali terhadap anak wali bernama : TRI FEBRI TIMORINTO GEGA, lahir di Halilulik, 26-06-1976, untuk mengurus segala keperluan dan menandatangani semua persyaratan Administrasi yang diperlukan dalam mengikuti seleksi calon anggota TNI atau anggota Polri dan/atau keperluan lainnya yang berhubungan dengan melamar pekerjaan;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|