| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah :
- Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk No: 5304061601850001 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321092210210001 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, yang tertulis YASINTUS YANUARIUS UN, lahir di Seon, 06-01-1984 dirubah menjadi YASINTUS JANUARIUS UN, lahir di Seon, 06-01-1984 disesuaikan dengan STTB No: 21. DI 2435055 yang dikeluarkan oleh Kepala SLTP Swasta Katolik Diakui St. Yosef Seon dan Surat dari Buku Permandian Nomor 19.666, yang diterbitkan oleh Paroki Kristus Raja Seon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon pada KTP, KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|