| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah :
- Tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon yaitu : MARTHA NIIS, lahir di Teun, 01-07-1954 sebagaimana tertulis pada KTP No. 5304084107540057 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321011608160027 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka menjadi nama MARTHA NIIS, lahir di Teun, 24-02-1973 untuk disesuaikan dengan KTP lama No. 53.0408.64237.0001, Surat Babtis pemohon No.35/SG-B/GMIT/MJBEB/Jul/2026 yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Jemaat Ebenhaezer Betun, dan Surat Keterangan Beda Identitas dari Desa;
- Nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321011608160027 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malaka tersebut yang tertulis HENDRINA HOAR untuk dirubah/diperbaiki menjadi AQUILINA TORIN LUI disesuaikan dengan Surat Babtis pemohon No.35/SG-B/GMIT/MJBEB/Jul/2026 yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Jemaat Ebenhaezer Betun, dan Surat Keterangan Beda Identitas dari Desa;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan tanggal, bulan, tahun lahir pemohon dan Nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321011608160027 tahun 2024 tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|