Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
308/Pdt.P/2026/PN Atb 1.YOSEPH JEFRIANUS BISIK
2.MARIA YULYANTI BRIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 308/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOSEPH JEFRIANUS BISIK
2MARIA YULYANTI BRIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama :
    1. THERESIA JACELYNE BISIK, Lahir di Atambua, 7 Juni 2021 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No:5304-LT-18072025-0022, dan KK No.  
    2. 5304222302210001 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Surat Permandian No.12.831 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Petrus Tukuneno;
    3. ALBERTA JAZEERA BRIA BISIK, Lahir di Kabupaten Belu  sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-18072025-0025 dan KK No.  5304222302210001 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, serta Surat Permandian No. 12.832 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Petrus Tukuneno;Sebagai anak-anak kandung yang sah dari para pemohon.
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak-anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat  kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak