| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.24.238.350.-(dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.20.575.850.-(dua puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah), bunga Rp.3.165.600-(tiga juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah), denda Rp.496.900.-(empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat a.n Fransiska Luruk (Tergugat III) dengan No: 24.04.14.11.1.00074 yang berlokasi di Desa Rabasa Biris, Kec. Wewiku, Kab. Malaka seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30612000718/CU-KS/PP/VIII/2023dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Terguagat II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|